Nuansa Post. Info, Bima-
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berbicara di media mengakui adanya Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) fiktif seperti yang dikatakan adi supriadi Japong di akun FB-nya.
"Itu adalah pernyataan adi supriadi sendiri. Dan praduga seperti itulah yang selama ini berkembang,".
Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos, MM dalam keterangan persnya, Jum'at 21/02 mengatakan bahwa penetapan Warga Belajar (WB) pada PKBM bukanlah wewenang Kadis, tapi merupakan Kewenangan Kemdikbudristek yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri, ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 diperbaharui dengan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 Tentang Juknis BOSP, Paud dan Kesetaraan, maka prosedurnya adalah sebagai berikut ;
1. Pendataan dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui aplikasi Dapodik ;
2. Satuan Pendidikan melakukan pengiriman data/sinkronisasi langsung ke kementerian secara periodik ;
3. Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Satuan Pendidikan (validasi NISN dilakukan pemadanan data dengan Dukcapil Pusat ) oleh Pusdatin ;
4. Kemendikbud menetapkan penerima BOSP berupa jumlah peserta didik hasil verval ;
5. Proses penyaluran Dana BOSP dilakukan sepenuhnya oleh Kemenkeu langsung ke rekening satuan pendidikan, jelasnya.
Masih dia, sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan bahwa penerbitan ijin operasional, perpanjangan ijin operasional atau penutupan Satuan Pendidikan Non Formal dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Perpanjangan ijin operasional ini dilakukan per 2 (dua) tahun. Oleh karena itu setiap 2 (dua) tahun sekali dilakukan verval obyek oleh Dinas Dikbudpora terkait proses pembelajaran, sarana dan prasarana, struktur organisasi, dan Warga Belajar di setiap satuan pendidikan.
Kepala Dinas Dikbudpora menyambut baik adanya Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap permasalahn PKBM ini agar benar-benar diketahui bersama tentang prosedur penginputan, prosedur penetapan SK penerima BOP serta mekanisme pembelajaran Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bima.
Pada prinsipnya Dinas mengharapkan proses pembelajaran pada pendidikan non formal berjalan sesuai prosedur, memiliki sarana yang memadai dan menjalankan proses pembelajaran sesuai mekanisme. Berdasarkan Lampiran Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C pola pembelajaran pada pendidikan non formal terbagi menjadi : 20% tatap muka, 30% tutorial dan 50% tugas mandiri.
Artinya dalam proses pembelajaran non formal tidak sama dengan pembelajaran formal, karena tidak dituntut ketercapaian kurikulum dan pelaksanaan bersifat fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi Warga Belajar, tutupnya. (red).
COMMENTS