Penulis ; Syam Al-Haq, SH
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 yakni ; Pasal 31 ayat (3) dan (5) UUD 1945 mengatur tentang mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 31 ayat (3)
Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional
Pendidikan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Pendidikan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 ayat (5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
Penjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
Kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31 ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Hak ini berlaku untuk semua warga negara, termasuk anak-anak yang kurang beruntung
Tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Tujuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan pendidikan.
Maka dalam hal ini untuk memajukan dunia pendidikan dan teknologi dianggarakan melalui Biaya Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) untuk Sekolah Dasar dan Menengah di negeri ini.
Bukan hanya sampai di situ saja oleh negara untuk berbuat pada rakyatnya. Baru-baru ini dengan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) Presiden Prabowo Subianto mencanangkan program makanan gratis selama 5 (lima) tahun.
Pasalnya, anak bangsa harus cerdas dengan mengkonsumsi 4 (empat) sehat 5 (lima) sempurna.
Dengan program tersebut memunculkan persepsi dan asumsi baik positif maupun negatif, antara lainnya ;
1. Negara menganggap bahwa rakyatnya tidak mampu untuk makanan sehat sesuai dengan program makan gratis,
2. Negara menganggap bahwa kedua orang tua anak bangsa tidak mampu untuk bekerja dan mencari nafkah untuk mendapatkan makanan sehat,
3. Pengusaha dalam hal ini memainkan peran dan perananya untuk mendapatkan tender daripada pengadaan barang dan jasa,
4. Makanan gratis lebih baik membagikan uang sebab uang sekian dalam per harinya bisa dimakan oleh kedua orang tuanya pula, dan lain sebagainya.
Adapun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) masih dibahas. Tanggapan dan narasi muncul dari berbagai kalangan seperti ; pengamat kesehatan, pengusaha, tokoh agama, masyarakat dan lainnya.
Rencana ini menimbulkan pemangkasan anggaran yang sangat signifikan yang terjadi di kalangan Dinas dan Badan di daerah seluruh Indonesia dengan program ketahanan pangan yang telah digaungkan oleh Presiden Prabowo-Gibran.
Pertanyaanya adalah apakah dengan pola makan gratis bisa menjamin negara untuk hidup sehat?.
Solusi dalam hal ini adalah bagaimana anggaran makanan gratis dialihkan saja pada program Pembagian Uang Saku (PUS) untuk anak bangsa sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat adanya hadirnya negara di setiap daerah seluruh Indonesia.
Dengan begitu nilai makanan gratis jika diuangkan dalam 1 (satu) porsi 10-15 ribu per orang. Jika dikalikan 1 (satu) anak bangsa dalam seminggu sehingga berjumlah 60 ribu untuk 10 ribu/hari dan 90 ribu untuk 15 ribu/hari. Sehingga jika di kalikan dalam sebulan akan di sesuaikan dengan kalender matahari sebab setiap bulannya ada yang 28-31 hari. Jadi dengan uang yang diterima oleh anak bangsa bisa juga dinikmati oleh kedua orang tuanya, sebab ;
1. Masih banyak orang tua yang tidak bisa menikmati makanan gratis dari pemerintah,
2. Kedua orang tua masih kekurangan pekerjaan akibat dari negara tidak bisa mengadakan pekerjaan dan perusahaan lokal,
3. Kedua orang tua masih hidup dibawah rata-rata kemiskinan.
Namun pola makanan gratis tersebut membuat orang tua seolah-olah memunculkan pertanyaan yakni makanan sehat selama membesarkan anak-anaknya tidak bisa di nikmati.
Pola makan sehat tetap diprogram namun dengan cara membagikan uang melalui rekening anak bangsa sehingga bisa di nikmati oleh kedua orang tuanya di rumah.
Dengan begitu, semuanya tidak perlu negara repot-repot untuk melakukan evaluasi dan koreksi sebab langsung di nikmati oleh satu keluarga.
COMMENTS