Stop Terima Honorer, Perbup Bima Tentang Magang Jadi Solusi!

SHARE:


Oleh ; Syam Al-Haq, SH Pimpinan Umum Media Nuansa Post


Selama 10 (sepuluh) tahun lalu dengan Pemerintahan 2 (periode) Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. M. IP dan Drs. H. Dahlan M. Noer (Dinda-Dahlan) 2015-2025 menjadi Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bima selama itu pula menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Ady Mahyudi-dr Irfan Zubaedy sebagai Bupati-Wabup Kabupaten Bima terpilih untuk periode 2024-2029 untuk bisa menertibkan honorer pada setiap dinas dan badan.

Pasalnya, ada banyak persoalan yang harus di selesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima untuk bisa mewujudkan cita-cita dan memperkerjakan alumni melalui program-program Bupati-Wabup Bima terpilih menjalankan roda Pemda Kabupaten Bima untuk generasi muda harapan daerah.

Aturan yang melarang menerima honorer daerah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini melarang kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat honorer baru, baik di tingkat pusat maupun daerah. Larangan ini juga disertai sanksi yang berat. 

Pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Larangan itu berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Apakah magang menyalahi UU 20 Tahun 2023?.

Tentunya harus di kaji dan di analisa oleh Bupati-Wabup Bima, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan dinas/badan terkait.

Informasi yang diendap oleh saya bahwa menumpuknya honorer di setiap dinas dan badan yang semakin hari semakin bertambah. Salah satu dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), Pol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bima dan masih banyak dinas-dinas lainnya juga terdapat honorer dan wajah baru yang terlihat.

Ketika honorer pada setiap dinas dan badan yang ada di Kabupaten Bima, lalu bagaimana solusinya bagi Pemerintah Kabupaten Bima di bawah Kepemimpinan Bupati-Wabup Bima terpilih?.

Ada banyak solusi yang bisa ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima nanti yakni salah satunya adalah ; Magang. Magang adalah aktivitas kerja seseorang sesuai dengan keajannya dalam bidang masing-masing.

Apakah magang membawa solusi atau polusi?.

Magang ini bertujuan untuk merekrut generasi muda, baik tamatan SMA, S1 dan S2 yang nantinya akan ditempatkan pada jurusan dan keahliannya masing-masing pada dinas dan badan yang ada di Kabupaten Bima.

Manfaat bagi generasi muda dan alumni universitas yang ada di Kabupaten Bima yakni mengembangkan ilmu dan keahliannya dan memanfaatkan kekosongan waktu agar terhindar dari kerasnya cobaan yang ada di Kabupaten Bima yakni Minuman Keras (Miras) dan Narkoba serta sejenisnya.

Dengan modal magang inilah Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima, nantinya bisa menjawab menumpuknya sarjana-sarjana pada setiap perguruan tinggi dan universitas yang ada di Kabupaten Bima dan alumni generasi muda yang alumni di luar daerah. 

Menurut data SINTA Score 3 Tahun terakhir oleh Kemendikbudristek tahun 2024 perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Bima dan Kota Bima terdiri dari ;
1. Universitas Muhammadiyah Bima (dulunya STIH Muhammadiyah Bima, red) di Kota Bima,
2. Universitas Nggusu Waru (Unswa) dulunya STKIP Bima, di Kota Bima,
3. STISIP Bima, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) di Kota Bima,
4. Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Harapan Bima (STKIP Harapan Bima) di Kota Bima,
5. STIT Sunan Giri Bima di Kota Bima,
6. STIKES Yahya Bima di Kabupaten Bima,
7. STKIP Taman Siswa di Kabupaten dan Kota Bima,
8. Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah di Kota Bima.
9. Akademi Kebidanan (Akbid) Surya Mandiri Bima di Kota Bima dan
10. UNMBO Bima (dulunya STISIP Bima, di Kota Bima.

Dari 10 (sepuluh) perguruan tinggi tersebut setiap tahunnya mewisuda mahasiswa-mahasiswinya pada masing-masinh satu Universitas dan Perguruan tinggi tahun 2029-2024 yakni ;
1. Universitas Muhammadiyah Bima (dulunya STIH Muhammadiyah Bima, red) ; mewisuda 519 mahasiswa/i,
2. Universitas Nggusu Waru (dulunya STKIP Bima, red) ; mewisuda 512 orang,
3. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) ; mewisuda 264 orang,
4. Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Harapan Bima ;
5. STIT Sunan Giri Bima ; mewisuda 29 orang
6. STIKES Yahya Bima ; mewisuda 224 orang
7. STKIP Taman Siswa ;
8. Institut Agama Islam (IAI) Muhamadiyah Bima ; mewisuda 203 orang,
9. Akademi Kebidanan (Akbid) Surya Mandiri Bima ; mewisuda 20 orang dan
10. UNMBO Bima ; mewisuda 267 orang.

Dari jumlah alumni 10 (sepuluh) kampus dan masing-masing sudah wisuda pada tahun 2019-2024 berjumlah 2.038 (dua ribu tiga puluh delapan) orang tanpa dihitung 2 (dua) STKIP yakni Taman Siswa dan Harapan Bima.

Jumlah tersebut bukan tidak bertambah dan berkurang setiap tahunnya. Pertanyaanya adalah, bagaimana solusi Pemda Kabupaten Bima khususnya dalam memperkerjakan alumni pada setiap Universitas dan STKIP di Kabupaten Bima dan Kota Bima?.

Mari kita sama-sama bergandengan tangan dan mencari solusi untuk generasi muda Harapan Daerah dan Bangsa ini.

Menurut saya, solusinya adalah Pemda Kabupaten Bima harus bisa mengeluarkan aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) Bima mengatur tentang Magang. Tata caranya sederhana yakni sebelum dilakukan magang maka harus melaui tes pada setiap dinas dan badan dengan begitu akan bisa selektif sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Berapa gajinya?.

Gajinya akan di sesuaikan oleh dinas dan badan yang menerima magang. Apakah nantinya dipekerjakan setiap hari atau ada hari yang memang di tentukan oleh Perbup Bima.

Sumbernya dari mana?.

Dari Pendapatan Belanja Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2 Kabupaten Bima atau akan di atur dalam Perbup Bima.

Magang menghidari dari sanksi berat sesuai dengan UU 20 Tahun 2023 maka PPK harus bisa memikirkan nasib generasi muda dan menjawab dinamika selama ini yang terjadi. 

Dengan Perbup Bima yang mengatur Magang akan bisa menjawab pengangguran setiap tahunnya bertambah dan bertumpuk selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun lamanya di Kabupaten Bima.

Di tahun 2025 mari kita sama-sama memikirkan akan nasib generasi muda untuk bisa berpikir positif dan membangun BIMA BERMARTABAT bagi Daerah Bima khususnya dan umumnya Daerah lainnya yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Nasib Daerah bukan tergantung hari ini, namun tergantung hari ini, disini dan sekarang. (*).

COMMENTS

Nama

2024,1,Ady Mahyudi,1,Ady-Irfan,4,Agama,4,Aksi Damai,1,Anti Korupsi,1,Badai NTB,1,Badar,1,Banjir Dusun Godo Desa Dadibou,1,Banjir Lambu,1,Bantu Korban Banjir,1,Bappeda,1,Bawaslu,6,Bawaslu DKP,1,BGN,1,Bima,129,Bima 2024,1,Bima Kesehatan,1,Bima Pendidikan,1,Bima PPPK,1,Bima-Dompu,1,Bima-NTB,1,BKD,9,BNPB,2,BPBD,4,BPS,1,Bupati-Wabup Bima Terpilih,1,Bupati-WabupTerpilh,1,Darurat Narkoba,5,Demokrasi,1,Demonstrasi,8,Demonstrasi Mahasiswa,1,Demontrasi,1,Dikbudpora,2,Dinas Dikbudpora,2,Dinas Kesehatan,1,Dinas Koperasi & UKM,1,Dinasti,1,Disperindag,1,Dompu,2,DPP PAN,1,DPRD,1,Editorial,2,Ekbis,2,Featured,1,Gaji TPG,2,Gaji TPG Septenber 2204,1,HPN 2025,1,Hukrim,1,Hukum,1,HUT Ibu,1,Hutan Gundul,1,Jakarta,1,Jena Teke,1,Kades Dumu Kec Langgudu,1,Kampanye,3,Kapolres Bima,2,Kebakaran,1,Kegiatan Ady-Irfan,1,Kegiatan Bupati Bima Terpilih,1,Kegiatan Bupati-Wabup Bima Terpilih,1,Kehutanan,1,Kejadian,15,Kesehatan,28,Ketua Umum PAN,1,Keuangan,1,KNPI Bima,1,Kontestasi Pilakda 2024,1,Korupsi,1,Kota Bima,2,KPK RI,1,KPU,2,KPU Bima,1,KUR,1,Lombok,3,Mataram,5,Nakes dan Teknis,1,Narkoba,6,Nasional,22,NTB,5,Opini,5,Pemerinta,1,Pemerintah,47,Pemerintah Bima,1,Pemerintah Bima,22,Pemerintah Bima Kesehatan,2,Pemerintah Bima-NTB,1,Pemerintah Bima. Kesehatan,1,Pemerintahan,39,Pendidikan,5,Pilkada,5,Pilkada 2024,7,Pilkada NTB 2024,1,PlT Bupati,1,PNS,2,politik,37,Politik Praktis,1,Polres Bima,1,PPPK,1,Pranowo,1,Presiden RI,1,PTK,1,PUPR,1,Pusat,1,Rakor,1,Rakyat,1,Regional,1,Religi,2,Sekda,4,Selong,1,sosial,1,STQ,1,Sumbawa,1,Tajuk Rencana,1,Tajuk Rwncana,1,Tambang,1,TBC,1,TKG,1,TNI,1,TNI POLRI,1,Wabup Bima Terpilih,1,Woha,1,Yogyakarta,1,
ltr
item
Nuansa Post: Stop Terima Honorer, Perbup Bima Tentang Magang Jadi Solusi!
Stop Terima Honorer, Perbup Bima Tentang Magang Jadi Solusi!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDQZJaYr6rU9sCjSzDHZbGjyD5CA0SUi7xjK20a86-dIfQXxuT46VoGFh35m_48YkN0Dlsdy3ZsCxkqdUlmdToBD8L1WjioyQEHiFR_ZrfabvAbl6wVFi8icXuo7UfyETysj5Wffx68j32i3dAK8MFRDXM7WJi1znmQsifGkTj-YODZ4Rt3rG-lFLoSqrM/w398-h400/1000054671.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDQZJaYr6rU9sCjSzDHZbGjyD5CA0SUi7xjK20a86-dIfQXxuT46VoGFh35m_48YkN0Dlsdy3ZsCxkqdUlmdToBD8L1WjioyQEHiFR_ZrfabvAbl6wVFi8icXuo7UfyETysj5Wffx68j32i3dAK8MFRDXM7WJi1znmQsifGkTj-YODZ4Rt3rG-lFLoSqrM/s72-w398-c-h400/1000054671.jpg
Nuansa Post
https://www.nuansapost.info/2025/01/stop-terima-honorer-perbup-bima-tentang.html
https://www.nuansapost.info/
https://www.nuansapost.info/
https://www.nuansapost.info/2025/01/stop-terima-honorer-perbup-bima-tentang.html
true
4213962156491258933
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content