Nuansa Post. Info, Jakarta-
Kepala Daerah yang akan dilantik pada 06 Februari mendatang, tidak harus menunggu lama atau enam (6) bulan setelah pelantikan apabila hendak merombak pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD), karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bakal langsung mengizinkan untuk rotasi dan mutasi pejabat dalam rangka menemukan kekompakan saat menjalankan program daerah dan nasional.
“Daerah-daerah yang sudah terlanjur, mereka dan nanti ada pejabat baru, itu mereka akan merobah, mereka akan mengganti, ya otomatis kami akan izinkan agar kepala dearah ini betul-betul bisa didukung oleh sekali lagi didukung oleh teamwork yang sesuai dan satu chemistry dengan yang bersangkutan demi berlangsungnya organisais yang sehat,” ungkap Mendagri, dikutip tofo-news.com dari YouTube TVR Parlemen, usai rapat di Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 22/01/2025.
Tito Karnavian akan mengizinkan sepanjang untuk mempercepat jalannya program pembangunan di daerah, juga pemenuhan kebutuhan agar terbentuk team work yang kompak dalam bekerjasama, dan cemistry.
‘’Ya tentu yang sudah berjalan (pemerintahan), kita akan izinkan (pengisian dan rotasi) jabatan. Tujuannya agar segera cemistry kompak menjalankan percepatan program di daerah dan program nasional,’’ ujar Tito.
Terkait percepatan pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walkota – Wakil Walikota terpilih, pihaknya akan mengajukan draft Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata cara Pelantikan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
“Secepatnya saya upayakan, Perpres pengganti ini kami pastikan sudah ada sebelum tanggal 06. karena Perpers itu menjadi dasar pelantikan tanggal 06 itu,” tegas Tito. (Syam).
COMMENTS