Nuansa Post. Info, Bima-
Seperti apa yang dilansir oleh media ini sebelumnya bahwa kasus dugaan maladministrasi pada tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, dugaan maladministrasi tes PPPK tahun 2024 mencuat lantaran adanya oknum pegawai teknis dari beberapa sekolah di Kabuoaten Bima lulus namun tidak masuk kerja.
Informasi yang diendap oleh media ini bahwa oknum teknis dinas dan badan yang ada di Kabupaten Bima yang sudah lulus PPPK.
Juru bicara Bupati Bima Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Yan Suryadin, SS. M. Si yang ditenui, Selasa 07/01 mengatakan bahwa Kepala Sekolah (Kasek) yang mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) dan Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJ) harus bisa bertanggung jawab atas apa yang dikeluarkan oleh Kasek atas surat tersebut.
Surat itulah yang kemudian menjadi masalah penyegelan dan protes atas administrasi sebelum masuk tes PPPK. Seperti orang tidak pernah masuk kerja namun dikeluarkan Suket dan SPTJM oleh Kaseknya maka diharapak pada Kasek yang sudah mengeluarkan surat tersebut agar bisa jujur, ujarnya.
Lanjutnya, kami menghimbau pada masyarakat agar tetap sabar dan tenang karena baru di proses harus melapor secara tertulis agar di proses oleh Inspktorat sebagai dasar awal bagi inspektorat untuk melakukan investigasi atas lapora tersebut, jelasnya.
"Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. M.IP sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa secara administrasi apabila ada laporan tertulis yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat,".
"PPPK bukan mengacu pada umur namun mengacu pada nilai tes yang menjadi penentunya,".
Masih dia, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat itulah yang akan dilaporkan ke Panitia Seleksi Daerah (Paselda) dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang akan mengeluarkan keputusan apabila terbukti nantinya ada dugaan pelanggaran maladministrasi, tutupnya. (Syam).
COMMENTS