Nuansa Post. Info, Bima-
Oknum pejabat BSI Bima Soetta 2, Ilham ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021 dan 2022 hampir Rp 10 miliar.
Pantauan wartawan, Ilham tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sekira pukul 10.00 wita didampingi kuasa hukumnya, Sutrisno.
Mikro Manajer Marketing (MMM) BSI Bima Soetta 2 itu masuk di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.20 wita. Sekitar pukul 11.45 wita, tersangka Ilham bersama pengacara keluar dari ruangan pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh, Ilham diberi waktu jeda untuk istirahat dan menunaikan salat Jum’at, dan pada pukul 14.00 wita pemeriksaan kembali dilanjutkan.
Sejumlah rekan dan keluarga tersangka di BSI Bima Soetta 2 terlihat mendatangi Kantor Kejari Bima.
Pukul 19.30 wita Ilham diborgol penyidik Kejaksaan Negeri Bima, dikenakan rompi pink dan ditahan 20 hari pertama di Rutan Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H, mengatakan telah menahan tersangka korupsi dana KUR.
“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka I pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro,” ujarnya dalam siaran pers.
Penyaluran KUR Mikro yang diduga dikorupsi ini dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada periode tahun 2021 sampai 2022 pada bank plat merah.
Tersangka I dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2025 sampai 12 Februari 2025 dan dapat diperpanjang.
Perbuatan tersangka I disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
Ditemui terpisah, Kasi Pidsus, Catur Hidayat, membenarkan penetapan pejabat di bank pemerintah sebagai tersangka korupsi dana KUR.
“Iya, benar oknum pejabat di bank pemerintah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana KUR dan penyidik telah lakukan penahanan,” kata Catur Hidayat, Jum’at 24 Januari 2025.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Barru Sulawesi Selatan itu menjelaskan, tersangka inisial I dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka.
Apakah ada tersangka lain? sambil tersenyum pria yang biasa disapa Yabo itu seolah memberi isyarat.
“Nanti kita lihat hasil pengembangan penyidikan tim, dan pasti akan disampaikan ke kawan-kawan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, tersangka I bertugas melakukan verifikasi usulan pembiayaan debitur KUR Mikro (melakukan verifikasi dokumen dan melakukan kunjungan ke masing-masing nasabah) dari marketing dan dari manajer marketing.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2024.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Bima telah menyita uang sebesar Rp 747.250.000 juta pada kasus dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif pada BSI Bima Soetta 2.
Total uang yang telah dititip ke rekening khusus tersebut diperoleh dari penyitaan beberapa tahap.
Diberitakan sebelumnya, manajemen BSI Bima merealisasikan KUR mikro jenis ternak sapi tahun 2021 dan 2022.
Total nasabah yang mengajukan pinjaman KUR pada BSI Bima tahun 2021 lebih dari 200 orang dengan nilai kredit bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per orang.
Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara, petani langsung mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.
Dari total nasabah yang lebih dari 200 orang tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Namun tetap menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.
Nasabah yang diduga fiktif ini jalannya mulus saja. Kredit cair, dan pelunasan tidak dilakukan.
Meski pelunasan realisasi KUR mikro tahun 2021 banyak yang macet, pihak manajemen BSI Bima kembali merealisasikan jenis KUR mikro yang sama pada tahun 2022.
Nilai kredit yang dicairkan pada tahun 2022 ini jumlahnya fantastik dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun meningkat.
Per orang menerima nilai kredit Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. Jumlah nasabah KUR tahun 2022 ini juga membludak, hampir 300 orang.
Dari total nasabah yang jumlahnya hampir mencapai 300 orang tersebut, diduga banyak yang fiktif dan pelunasan kredit macet. Alasannya sama dengan tahun sebelumnya, sapi mati atau sapi tidak laku terjual sehingga sapi dilelang.
Realisasi KUR mikro jenis ternak sapi tahun 2021 dan 2022 di BSI Bima mencapai puluhan miliar. Nilai yang diduga dikorupsi hampir Rp. 10 miliar. (Syam).
COMMENTS