Nuansa Post. Info, Bima-
Seperti apa yang dilansir oleh media ini sebelumnya bahwa gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 (tiga belas).
Untuk mendapatkan Tunjangan Guru Profesi (TPG) yang sudah sertifikasi untuk gaji 13 (tiga belas) dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk anggaran tahun 2023 maka melalui bulan Desember Tahun 2024 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima melayani dan mencairkan anggaran tersebut.
Informasi yang diendap oleh media ini bahwa THR dan gaji 13 (tiga belas) tahun 2023 cairnya di tahun 2024. Gaji tersebut diterima oleh PNS dan PPPK masing-masing menerima satu kali gaji sesuai dengan golongan atau sama seperti menerima 1 (satu) kali gaji pokok.
Salah satu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Wahidin, S.Pd yang mengajar di SMPN 1 Woha melalui video yang berdurasi sekian menit, Selasa, 31/12 mengatakan bahwa kami ini datang dari jam 08:00 Witeng hingga 15:00 WIB tidak mendapatkan kepastian dari pelayanan pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, ujarnya.
Lanjutnya, pegawai yang melayani kami se-Kabupaten Bima hanya 4 (orang) sehingga pelayanan terlambat yang membuat kami resah dan kesal, jelasnya.
"Mestinya pelayanan yang dilakukan oleh pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima bisa menambah tenaga yang melayani kami agar bisa cepat dan jelas nasib kami,".
Masih dia, hal inilah yang membuat kami merasa tidak bisa diterima oleh akal sehat, tutupnya.
Pantauan media ini bahwa PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) padati ruang Pembinaan dan Ketenangan (PTK) dan ruangan Koordinator Pengawas (Korwas). (Syam).
COMMENTS