Nuansa Post. Info, Jakarta-
Masih banyak guru-guru yang mempertanyakan tentang tindak lanjut pemerintah mengenai pencairan tambahan tunjangan profesi guru dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan Gaji 13.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya penambahan komponen tunjangan berupa TPG 100 persen bagi guru ASN lewat disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 pada Maret lalu.
PP nomor 14 tahun 2024 mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Pada salah satu pasalnya yakni pasal 6 ayat (3) tertuang aturan dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Kemudian pasal 6 ayat (4) menyebutkan dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan/Tamsil sebagaimana dimaksud maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar Tamsil guru ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan. Sementara itu, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan nota dinas bernomor 1288/PB.2/2024 yang isinya himbauan tentang penyampaian data jumlah TPG dan Tamsil dalam rangka pembayaran THR dan Gaji 13 untuk guru daerah tahun anggaran 2024. Isi daripada nota dinas tersebut antara lain :
Poin 3 B menyatakan seharusnya batas waktu penyampaian data dan dokumen dari Pemda telah berakhir pada 30 Juni 2024.
Namun mempertimbangkan masih ada daerah yang belum dan/atau terlambat menyampaikan data dan dokumen maka link penyampaian data dan dokumen akan dibuka kembali terhitung tanggal 10 - 16 Agustus 2024. Sedangkan poin 3 C menjelaskan bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan data dan dokumen agar melakukan langkah-langkah percepatan dan menyampaikan data dan dokumen dimaksud sesuai ketentuan sebelum batas waktu berakhir.
Selanjutnya poin 4 berbunyi data dan dokumen dari pemerintah daerah diperuntukkan untuk alokasi dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah berupa alokasi tambahan DAU tahun 2024 yang diperuntukkan untuk pembayaran komponen THR dan Gaji 13 guru ASND yang tidak menerima penghasilan dari APBD. Adapun daerah-daerah yang sudah menerima TPG 100 persen diantaranya :
- Provinsi Jambi
- Kota Padang
- Provinsi Kalimantan Barat
- Purworejo
- Kota Palembang
- Kabupaten Subang
- Kota Bekasi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Nias
- Kota Medan
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Kabupaten Tanah Datar (masih amprah)
- Kabupaten Muarojambi
- Kabupaten Muaro Bungo
- Kabupaten OKU Timur
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Bengkulu Tengah
- Kabupaten Lebak Banten
- Daerah Rangkas Bitung, Banten
- Kabupaten Kepulauan Sitaro
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Parimo
- Kabupaten Pasang Kayu
- Kota Makassar
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Maumere
- Kabupaten Bima
- Kabupaten Lombok Utara
- Kota Pontianak
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Merauke
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Riau
- Provinsi Lampung
- Provinsi Banten
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi - Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur dan disusul oleh provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya.
Sumber Berita : METROJAMBI.COM
COMMENTS