$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0$show=home

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Prabowo Teken Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM, Bankir BUMN Bilang Gini

SHARE:

Nuansa Post. Info, Jakarta.- 
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian bank pelat merah memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut. 
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan bahwa langkah pemerintah tersebut dapat mendukung sektor UMKM yang dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia. "Terkait telah ditandatanganinya PP 47/2024, dapat kami sampaikan bahwa kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional," katanya dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024). 
Okki melanjutkan, pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai kebijakan ini.

"Terkait kebijakan penghapusan piutang ini, kami akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran," kata dia.
Terpisah, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman, menyampaikan bahwa kebijakan hapus tagih kredit UMKM sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
"Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas," ujar Ali dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/11/2024).
Ali juga menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).
"Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri," imbuhnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar.
"Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif," pungkas Ali.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan kebijakan hapus tagih kredit sudah lama ditunggu para bankir BUMN. Tanpa payung hukum, bank BUMN hanya bisa melakukan hapus buku terhadap kredit macet. 
"Hapus buku sudah kita lakukan, tapi kemudian tidak hapus tagih, artinya apa? Nama-nama orang yang dihapus buku itu masih tercantum sebagai penunggak kredit macet, ya itu sebenarnya. Maka kebijakan ini kami tunggu-tunggu supaya kita bisa melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh bank swasta," ungkap Sunarso di segmen Money Talks Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2024).
Sunarso mengatakan pihaknya menantikan aturan turunan dari peraturan hapus buku dan hapus tagih utang UMKM yang tertera di UU P2SK. Ia mengatakan dibutuhkan kriteria yang jelas dalam menetapkan kredit macet yang layak dihapus buku dan hapus tagih.
"Ini yang paling penting, tidak menimbulkan moral hazard. Jangan sampai nanti orang-orang yang lancar minta dimacetkan kemudian dihapus tagih, itu namanya moral hazard gitu, Itu yang dijaga, jangan seperti itu, karena rusak nanti semua banknya dan sistem ekonominya jadi rusak, kalau sampai terjadi moral hazard gitu."
Sunarso kemudian mengatakan pihaknya telah mengkalkulasi dampak rencana pemutihan utang UMKM ini di BRI. Menurutnya, sepanjang tidak terjadi moral hazard, hapus tagih ini bakal membuka akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM sehingga dapat melanjutkan usahanya.
"Ini bagi BRI terutama, ini menjadi peluang pertumbuhan baru, peluang pertumbuhan bisnis yang baru karena orang-orang yang tadinya bilang nggak bisa ngasih kredit, padahal sebenarnya masih bisa usaha tapi namanya masih belum diputihkan, dan itu tidak boleh memang dikasih kredit gitu. Nah, sekarang dengan diputihkan akan menjadi potensi pertumbuhan baru," terang Sunarso.
Kriteria Hapus Tagih
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK."Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," kata Maman.
Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp300 juta.
"Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar," katanya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).
Dia mencontohkan kredit macet UMKM yang dapat dihapus buku adalah para pelaku yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah pelaku UMKM yang usahanya tidak bisa tertolong lagi.
Lalu, soal periode waktu, Maman mengatakan kredit macet yang sudah hapus buku itu memiliki umur lebih kurang 10 tahun.
Sumber berita : CNBC Indonesia


COMMENTS

Nama

2024,1,Ady Mahyudi,1,Ady Mahyudy-dr Irfan Zubaidy,1,Ady-Irfan,5,Agama,4,Aksi Damai,1,Anti Korupsi,1,Badai NTB,1,Badar,1,Banjarmasin,2,Banjarnasin,1,Banjir Bima,1,Banjir Dusun Godo Desa Dadibou,1,Banjir Lambu,1,Banjir Wera,3,Bantu Korban Banjir,1,Bappeda,1,Bawaslu,6,Bawaslu DKP,1,Bencana Alam,1,BGN,1,Bima,130,Bima 2024,1,Bima Kesehatan,1,Bima Pendidikan,1,Bima PPPK,1,Bima-Dompu,1,Bima-NTB,1,BKD,9,BNPB,2,BPBD,6,BPBD Bima,1,BPS,1,Bupati Bima Ikuti Orientasi,1,Bupati Bima Pimpin Apel Gabungan,1,Bupati-Wabup Bima Terpilih,3,Bupati-WabupTerpilh,1,DAK 2024,1,Darurat Narkoba,5,Demokrasi,1,Demonstrasi,8,Demonstrasi Mahasiswa,1,Demontrasi,1,Dharma Wanita,1,di Jakarta,1,Dikbudpora,3,Dikbudpora dan Guru,1,Dikbudpora Kabupaten Bima,1,Dinas Dikbud,1,Dinas Dikbudpora,3,Dinas Kesehatan,1,Dinas Koperasi & UKM,1,Dinasti,1,Dirut RSUD Sondosia,1,Disperindag,1,Dokter Penyakit Dalam,1,Dompu,2,DPP PAN,1,DPR RI Paripurna,1,DPRD,1,Editorial,2,Ekbis,2,Featured,1,Gaji TPG,2,Gaji TPG Septenber 2204,1,Gladi Pelantikan Bupati-Wabup Se-Indonesia,6,Guru PAI,1,HMI Kabupaten Bima,1,HPN,1,HPN 2025,2,HPN Banjarmasin,1,HPN Kalsel,1,Hukrim,1,Hukum,1,HUT Ibu,1,Hutan Gundul,1,Jakarta,1,Jena Teke,1,Kades Dumu Kec Langgudu,1,Kampanye,3,Kapolres Bima,2,Kasus Korupsi BSI Kota Bima-Bima,1,Kebakaran,1,Kegiatan Ady-Irfan,1,Kegiatan Bupati Bima Terpilih,1,Kegiatan Bupati-Wabup Bima Terpilih,1,Kegiatan PWI,1,Kehutanan,1,Kejadian,15,Kekerasan Jurnalistik,1,Kelala Daerah Indonesia di Lantik,1,Kesehatan,28,Ketua PWI Kabupaten Bima,1,Ketua Umum PAN,1,Keuangan,1,KNPI Bima,1,Kontestasi Pilakda 2024,1,Korban Banjir Wera,1,Korupsi,1,Kota Bima,2,KPK RI,1,KPU,2,KPU Bima,1,KUR,1,Lombok,3,LPJ Kabupaten Bima,1,Magelang,2,makan gratis,1,Mataram,5,Mendagri,1,Nakes dan Teknis,1,Narkoba,6,Nasional,22,NTB,6,OPD,1,Opini,5,Pasar Woha,1,Pelantikan Bupati Bima,1,Pelantikan Bupati Se-Indonesia,2,Pelantikan Bupati-Wabup Se-Indonesia,2,Pelantikan Kepala Daerah Bima di Jakarta,2,Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta,5,Pelantikan se Indonesia,1,Pemerinta,1,Pemerintah,47,Pemerintah Bima,2,Pemerintah Bima,42,Pemerintah Bima Kesehatan,2,Pemerintah Bima-NTB,1,Pemerintah Bima. Kesehatan,1,Pemerintah Daerah,1,Pemerintah Provinsi NTB,1,Pemerintah Pusat,4,Pemerintahan,39,Pemkot Mataram,1,Pemotongan Anggaran Tahun 2025,1,Pemprov NTB,1,Pendidikan,5,Pendidikan gratis,1,Pilkada,5,Pilkada 2024,7,Pilkada NTB 2024,1,PlT Bupati,1,PNS,2,politik,37,Politik Praktis,1,Polres Bima,1,PPPK,1,Pranowo,1,Presiden RI,1,PTK,1,PUPR,1,Pusat,1,PWI Pusat,1,Rakor,1,Rakyat,1,Regional,1,Religi,2,RSUD Sondosia,1,Sekda,4,Selong,1,sosial,1,STQ,1,Sumbawa,1,Tajuk Rencana,1,Tajuk Rencana Media,1,Tajuk Rwncana,1,Tambak Udang Wera,1,Tambang,1,TBC,1,TKG,1,TNI,1,TNI POLRI,1,Upacara,1,Wabup Bima,4,Wabup Bima Terpilih,1,Woha,1,Yogyakarta,1,
ltr
item
Nuansa Post: Prabowo Teken Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM, Bankir BUMN Bilang Gini
Prabowo Teken Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM, Bankir BUMN Bilang Gini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXqq1ojyBBGu0a4KrHhiSUO8XCfe77WuMH0dUVxjzVKYInCiaeEHy4DCl94jtSxZbhFPZ3IEjkNcsPNSJxwXTntUbEchkwuZXGhvEGH0BcRZI9EarqbPfBiaEXR1SA5r5FpDuNlGj1P23ESdS4KWNyA5SU0zLiiwr6ZRb1L9BTYFr25p3u5Me4a7D669M1/w400-h228/1000051302.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXqq1ojyBBGu0a4KrHhiSUO8XCfe77WuMH0dUVxjzVKYInCiaeEHy4DCl94jtSxZbhFPZ3IEjkNcsPNSJxwXTntUbEchkwuZXGhvEGH0BcRZI9EarqbPfBiaEXR1SA5r5FpDuNlGj1P23ESdS4KWNyA5SU0zLiiwr6ZRb1L9BTYFr25p3u5Me4a7D669M1/s72-w400-c-h228/1000051302.jpg
Nuansa Post
https://www.nuansapost.info/2024/11/prabowo-teken-aturan-hapus-tagih-kredit.html
https://www.nuansapost.info/
https://www.nuansapost.info/
https://www.nuansapost.info/2024/11/prabowo-teken-aturan-hapus-tagih-kredit.html
true
4213962156491258933
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content