"Barang bukti uang sejumlah 300 ribu rupiah sudah diamankan Panwascam Kecamatan Bolo"
Nuansa Post. Info, Bima-
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima akan digelar secara serentak pada tanggal 27 Nopember mendatang. Menjadi semboyan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima Pilkada Maraso (Pilkada yang bersih).
Namun apa yang menjadi harapan KPU telah ternoda akibat ulah segelintir manusia yang berambisi untuk menang tanpa merasa bahwa perbuatannya itu salah dan bahkan bertentangan dengan aturan dan hukum.
Kali ini dugaan politik uang terjadi di Desa Tambe Kecamatan Bolo pada Sabtu 23/11/24. Nurdin Arsyad warga RT 04 Desa Tambe Kecamatan ditemui di sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bolo, Ahad 24/11/24 menuturkan awalnya di saat kampanye Akbar Paslon Ady-Irfan di lapangan pacuan kuda di Panda Kecamatan Palibelo, tiba tiba sosok yang berinisial Tm menghampirinya dan menyerahkan uang sebanyak 300 ribu rupiah dan menyuruhnya untuk mencoblos nomor urut 2 pada saat pencoblosan tanggal 27 Nopember mendatang. Meski ditolak karena merasa tidak sejalan atau beda pilihan namun uang sebanyak itu tetap saja diserahkan. "Kemarin siang saya dikasih uang 300 ribu dan saya disuruh untuk memilih Nomor urut 2 saat menyoblos nanti, walau ditolak tapi dia (sembari menyebutkan nama yang menyerahkan uang) tetap saja menyerahkan uang itu kepada saya , bebernya.
Sementara itu ketua Panwascam Kecamatan Bolo, A. Rizal, M. Pd membenarkan adanya laporan dari warga dari Desa Tambe hari ini (Ahad ,red)
Pihak pelapor adalah Nurdin Arsyad warga RT 04 Desa Tambe tentang adanya dugaan politik uang, katanya.
Lanjut Rizal, terkait dengan dugaan money politik pihaknya sudah menerima laporan yang dimaksud kemudian laporan atas dugaan politik uang tersebut akan dilanjutkan ke tingkat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, dalam hal ini diteruskan ke sentral Gakumdu.
"Gakumdu adalah penegakan hukum terpadu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian dan jaksa yang akan menerima setiap laporan dan pengaduan kemudian laporan akan diteruskan ke tingkat Bawaslu," terangnya.
Sedangkan yang uang 300 ribu rupiah sudah disita sebagai barang bukti berikut vidio . "Uang dan vidio yang beredar itu sudah kami amankan untuk dijadikan Barang Bukti (BB)," jelasnya.
Sementara tim Advokasi hukum Adi Irfan Paslon nomor urut 1 Ilham SH, menyayangkan adanya dugaan itu. Hendaknya demokrasi dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai amanat undang undang dan semboyan KPU "Pilkada Maraso".
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima itu berharap agar laporan dugaan politik uang yang sudah dilaporkan hendaknya dapat dijadikan atensi dan siapapun yang terlibat di dalamnya terutama ditelusuri sumber uang dan siapa saja yang berbuat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, harapnya sembari menunggu hasil maksimal.
Sumber berita ; Pena Warta NTB
COMMENTS