Nuansa Post. Info, Bima-
39 nama Kepala Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan guru di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima diduga terlibat politik praktis dengan cara mendanai kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, M. Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros) sebagaimana tertuang dalam data yang tertulis "Silaturahmi Dae Yandi-Umi Ros) mengetahui Kordinator Wilayah (Korwil) Bolo, Ismail Umar pada 28 Oktober 2024 mesti ditindak tegas oleh Bawaslu hingga.
Mereka mesti ditindak karena dugaan tersebut selain mencoreng demokrasi Pilkada "Maraso", terlebih melanggar netralitas ASN sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU), maupun perundang-undangan lain yang mengaturnya.
Kordinator Wilayah Kecamatan Bolo, Ismail yang dikonfirmasi wartawan via chat WhatsApp-nya, Jumat (1/10) membantah terkait data 39 kepala sekolah dan guru yang kini menjadi vIral di berbagai media sosial Face Book (FB) dan WhatsApp (WA).
"Tidak seperti itu, Pak. Itu tidak benar," katanya.
Disinggung 39 nama kepala sekolah dan guru tersebut, Ismail enggan menjawabnya.
Chat melalui WA yang dilayangkan belum dibalas. (Syam)
COMMENTS