Nuansa Post. Info, Bima-
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen sudah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini salah satu Kabupaten yakni Kabupaten Bima telah di salurkan. Adapun TPG 100 persen ada 2 (dua) yakni ; ; Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 1.911 (seribu sembilan ratus sebelas) orang. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 364 (tiga ratus enam puluh empat) orang jadi jumlah keseluruhannya 2.275 (dua ribu dua ratus tujuh puluh lima) orang.
Adapun gaji masing-masing PNS dan PPPK menerima gaji sesuai dengan sekali gaji.
Pasalnya, ada dugaan bahwa pengumpulan uang sebesar 100 ribu/orang melalui bendara Koordinator Wilayah (Korwil) dan diserahkan ke Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
Informasi yang diendap tambahan 100 % (50 persen masih belum dicairkan) TPG 2023 belum dibayarkan sampai sekarang, padahal sudah ada perintah bayar sejak bulan Septemb tahun 2024. Namun masih mengalami kendala di Daerah Kabupaten Bima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2 (dua) Kabupaten Bima.
Salah satu guru yang ditemui, Senin 11/11/24 yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa sebelum dicairkan gaji TPG saya dimintai uang 100 ribu dan banyak juga guru lainyapun dimintai uang seperti saya dengan dalil aqli (akal) untuk memuluskan proses pencairan 50 persen selanjutnya, ujarnya.
"Hingga sekarang gaji kita tersebut belum juga diterima oleh kita sebagai PNS dan PPPK,".
"Pengumpulan uang tersebut sekitar bulan April, oleh masing-masing bendahara Korwil katanya diserahkan ke bagian terkait,".
"Modus dugaan pengumpulan uang tersebut dikumpulkan melalui Bandahara Korwil masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Bima dan disetor ke Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima,".
Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pendidik dan Tenapa Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Asrul yang dihubungi melalui via What's App (WA), Kamis, 14/11/24 mengatakan bahwa untuk poin 1 terkait dengan 100%, bahwasanya seluruh daerah belum ada satupun yang melakukan pembayaran, kecuali daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya besar yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), selebihnya masih menunggu dana transferan dari pusat untuk pembayaran dimaksud, ujarnya.
"Untuk poin 2 (dua) sedang dalam proses tranferan pusat,".
Selanjutnya wartawan ini mewawancarai lagi, Selasa 19/11/24 mengatakan bahwa masih dalam tahap proses pembayaran dan kita tunggu saja.
"Alasan dasarnya belum ada dana transferan dari pusat untuk membayar gaji 50 persen,". (Syam)
COMMENTS