Nuansa Post. Info, Bima.-
Seperti apa yang dilansir oleh media ini sebelumnya bahwa oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 4 Desa Riamau yang ada di Kecamatan Wawo dalam yang di unggah oleh pemilik akun Bento Kentir dengan durasi lebih kurang 30-50 detik. Video tersebut menjadi viral lantaran beberapa oknum Pewawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam peasangan baligo salah satu Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Bima, Muhammad Putra Ferryandi, S.IP. M.IP periode 2024-2029.
Pasalnya, pemasangan tersebut untuk mendukung salah satu Cabup Kabupaten Bima yang berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sebagaimana yang sudah di atur dalam aturan mengenai PNS yang ikut kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Dalam Pasal 5 huruf n, PNS
dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala
daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon
anggota DPRD. PNS dilarang ikut memberikan dukungan dengan cara: ikut kampanye,
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan
sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Sanksi bagi PNS yang Ikut Kampanye PNS yang
tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. Sementara itu, hukuman
disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar terdiri atas: penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zuniadin, S.Sos. MM yang dihubung melalui via Whatap (WA), Senin 2/9/24 mengatakan bahwa kan ada aturannya jadi rujukannya kalau melanggar Panitian Pengawas (Panwas) yang akan memprosenya, ujarnya singkat.
Sementara Ketua Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, dalam hal ini Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data dan Informasi (Datin), Taufiqurrahman, SH yang dihubungi
melalui via WhattApp (WA), Rabu 4/9/24 mengatakan bahwa kasus tersebut lagi di
telusuri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wawo dan tadi sudah
diklarifikasi 4 (empat) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta besok akan diklarifikasi utk oknum Kepala
Desa (Kades), bebernya.
Masih dia, kasus tersebut masih dalam proses
penanganan Tidak bisa di publis karena ada kaitannya Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu), jelasnya.
Ditambahkannya, saya nggak main Face Book
(FB) dan yang pasti sudah kami klarifikasi terkait orang yang beredar dalam
vidio itu akan di panggil Kades tersebut karena dalam kasus tersebut ada dua
locus yg berbeda, tutupnya. (Syam)
COMMENTS