Nuansa
Post. Info, Bima-
Seperti apa yang dilansir oleh media ini
sebelumnya tentang vidio yang viral pemasangan baligo oleh beberapa oknum
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 (satu) oknum Kepala Desa yang ada di
Kecamatan Wawo. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah
memanggil 4 (empat) oknum ASN untuk dimintai keteranganya dalam pemasangan Salah
Calon Bupati (Cabup) Bima di Kecamatan Wawo.
Bukan kali pertama dan hal yang baru mengenai dukungan seperti hal tersebut. Hanya
saja persoalannya adalah aturan yang memang tak membuat jera terhadap
oknum-oknum sehingga kejadian demi kejadian terulang kembali.
Apa yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut
merugikan Paslon lainnya sebab politik yang dilakukam oleh oknum tersebut jelas
melanggar disiplin ASN. Kalau mendukung bukan dengan cara demikian dan masih
banyak cara yang lebih menghormati aturan-aturan yang berlaku.
Pasalnya, aturan yang tidak membuat jera
apabila terlibat politik praktis untuk mendukung salah satu Paslon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Bima, dalam hal ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Data dan Informasi (Datin), Taufiqurrahman, S.Pd, SH. MH yang dihubungi melalui
via WhattApp (WA), Rabu 4/9/24 mengatakan bahwa kasus tersebut lagi di telusuri
oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wawo dan tadi sudah diklarifikasi 4
(empat) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
serta besok akan diklarifikasi untuk oknum Kepala Desa (Kades),
bebernya.
Masih dia, kasus tersebut masih dalam proses
penanganan tidak bisa di publis karena ada kaitannya Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu), jelasnya.
Ditambahkannya, saya nggak main Face Book
(FB) untuk mengetahui video tersebut dan yang pasti sudah kami klarifikasi
terkait orang yang beredar dalam vidio itu akan di panggil Kades karena dalam
kasus tersebut ada dua locus yg berbeda, tutupnya. (Syam)
COMMENTS